
Menurut Minola, keputusan mengenai pemenuhan nafkah anak tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh salah satu orang tua. Ia menegaskan bahwa seorang ayah tetap memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
“Kalau misalnya dia mengatakan bahwa dia sudah bisa dan sudah mampu mandiri, tapi kan itu bukan berarti ayah tidak bisa memberikan nafkah. Jadi yang memutuskan itu bukan ibunya. Ibunya tidak bisa bilang, ‘Saya sudah mampu mandiri, tidak butuh lagi uang dari ayah.’ Enggak bisa seperti itu,” ujar Minola Sebayang.
Minola juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Ruben Onsu belum dapat menyalurkan nafkah anak karena, menurut keterangannya, pihak Sarwendah belum pernah menyampaikan rincian kebutuhan kedua putri mereka secara jelas.
Selain itu, ia menegaskan bahwa persoalan nafkah anak tidak boleh dikaitkan dengan hak Ruben untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
“Ayah tetap akan memiliki hak untuk memberikannya (nafkah). Hanya saja belum bisa diberikan karena dia (Sarwendah) tidak pernah menyampaikan rinciannya yang pasti. Tapi perlu digarisbawahi, bukan berarti karena dia sudah bisa mandiri untuk membiayai dan menafkahi anaknya, lalu itu menghilangkan hak Ruben untuk berkumpul dan bertemu sama anaknya,” lanjutnya.
Minola menilai, hak seorang ayah untuk bertemu dengan anak merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban memberikan nafkah.
“Jadi jangan sekali-sekali berpikir bahwa Ruben menuntut hak untuk bertemu dengan anak itu karena Ruben ada kewajiban. Tidak seperti itu. Ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan salah satu pihak untuk tidak lagi meminta nafkah tidak serta-merta menghapus hak ayah dalam kehidupan anak-anaknya.
“Nafkah anak itu adalah menafkahi anak. Berkumpul bersama anak-anak juga hal yang berbeda. Jadi jangan sampai dia berpikir bahwa jika dia menolak atau tidak mengajukan permintaan lagi terkait biaya dan kebutuhan anak-anak, lalu kemudian dia berhak memonopoli seluruh hidup putrinya tanpa harus melibatkan lagi Ruben Onsu dan kemudian menghapus hak Ruben Onsu sebagai seorang ayah,” tutup Minola Sebayang.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah telah menjalani sidang kedua gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2026. Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa hak asuh anak yang masih bergulir di pengadilan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

